Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Pengedar, Amankan 3,5 Kilogram Ganja

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

10 - Mar - 2022, 02:26

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto saat merilis ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/3/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil menangkap empat orang komplotan jaringan pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan salah satunya berlangsung di depan toko ritel modern yang terletak di Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto menjelaskan, penangkapan empat  tersangka tersebut berasal dari penangkapan tersangka Hariadi atau berinisial SH (45), warga Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Selasa (1/3/2022) karena terbukti menyimpan ganja kering seberat 21 gram. 

Baca Juga : Imbang Lawan PS Palembang, Persedikab Masih Punya Harapan Lolos Liga 2

Berdasarkan pengakuan tersangka SH, dirinya mendapatkan ganja kering tersebut dari tersangka Diyo atau DY (31), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada hari yang sama, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap DY di area toko ritel modern sekitar pukul 22.00 WIB.

"DY mendapatkan ganja dari orang berinisial AD yang menjadi DPO (daftar pencarian orang). DY mengaku mengambil ganja tersebut dari AD di sebuah garasi PO bus di Kota Malang pada bulan Februari 2022 lalu," ungkap Deny saat menggelar rilis ungkap kasus peredaran narkoba di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/3/2022). 

Ternyata DY juga mengedarkan ganja dengan cara meranjau kepada Ferry atau berinisial FR (38), yang juga merupakan warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap FR di kediamannya. 

Dari tangan tersangka FR, polisi berhasil mengamankan satu boks plastik warna cokelat berisi dua bungkus lakban berwarna cokelat dan empat bungkus ganja. 

"Selain itu, kami mengamankan satu buah tas oranye berisi lima plastik berisi ganja, satu gulung plastik wrap dan satu timbangan digital, total ganja yang kami amankan seberat 3,5 kilogram," ujar Deny. 

Sementara itu, Wakasatresnarkoba Polresta Malang Kota AKP Anton Widodo menambahkan, tersangka DY juga mengedarkan ganja kepada Meda atau berinisial MD (27) yang merupakan warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette