Edarkan Miras, Pemuda Asal Kota Blitar Ditangkap Beserta Puluhan Botol Arak Bali
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Mar - 2022, 09:39
JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial NY Warga Desa Jeding, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar akhirnya ditangkap polisi. Pria 18 Tahun ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung lantaran telah melakukan tindak pidana mengedarkan miras jenis arak Bali di wilayah Tulungagung.
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas di depan warung kopi (warkop) masuk Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tukungagung pada Kamis (3/3/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Baca Juga : Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Diduga Cuci Uang hingga Judi Online
Pengungkapan kasus itu, lanjut Iptu Nenny, berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Kecamatan Kauman ada peredaran miras jenis arak bali.
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," kata Iptu Nenny. Sabtu (5/3/2022).
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 botol Arak Bali ukuran 600 ML, 1 kardus warna coklat, 1 HP merk Redmi Note 10 warna hitam, 1 HP Samsung J2 warna hitam, uang Rp 200.000,- hasil penjualan arak Bali, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru No. Pol. : AG-2375-KCC.
"Pelaku bersama barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Baca Juga : Penyaluran Dana Desa Tercepat Ketiga di Jatim, 220 Desa di Blitar Siap Salurkan BLT DD
Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No...