Kasus Penipuan Jual Beli Hotel Murah di Kota Malang Segera Disidangkan, Korban Merugi Rp 3 Miliar
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
05 - Mar - 2022, 02:44
JATIMTIMES - Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli hotel murah di Kota Malang menyeruak. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melimpahkan berkas perkara dengan tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Jumat (4/3/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, dari tiga tersangka dugaan tindak pidana penipuan tersebut salah satunya merupakan notaris. "Tiga tersangka itu DI (55), MSW (34) dan LDL (39) yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka DI merupakan Notaris di wilayah Malang," ungkap Eko.
Baca Juga : Semar Mesem Disebut Pengasihan Asli Tulungagung, Berikut Lelaku dan Bunyi Mantranya
Pihaknya menjelaskan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yakni dengan modus menjual hotel murah. Di mana peristiwa tersebut bermula pada Bulan Januari 2021, saksi R yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021 menjual hotel ke DC.
Berselang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan MSW, saksi R menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS dengan harga Rp 7 miliar. Kemudian saksi korban IS melakukan penawaran di harga Rp 4 miliar. Akhirnya terjadi kesepakatan antara saksi R dan saksi korban IS.
Seiring berjalannya proses transaksi jual beli hotel murah tersebut, tersangka LDL dan MSW meyakinkan saksi korban IS dengan mengenalkan ke salah satu notaris di Malang yang kemudian saat ini terseret menjadi tersangka yakni DI.
Kemudian tersangka DI berusaha meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel murah yang akan dilakukan berjalan dengan aman. Lalu apabila terjadi permasalahan, maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R.
"Saksi korban IS melakukan pembayaran (uang muka) senilai Rp 3 miliar, setelah melakukan pembayaran, saksi korban IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas atas hak dari hotel yang telah dibeli," ujar Eko.
Merasa tidak ada kejelasan, saksi korban IS mengirimkan somasi kepada saksi R untuk segera melakukan proses penyelesaian jual beli hotel murah tersebut...