Tipu Puluhan Pemohon SIM, Calo Asal Selopuro Diringkus Polres Blitar Kota
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
05 - Mar - 2022, 12:46
JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Blitar Kota mengamankan seorang calo SIM. Calo tersebut diamankan setelah melakukan penipuan kepada warga yang akan mengurus pembuatan SIM di Polres Blitar Kota.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusibia Torimtubun mengatakan, pelaku bernama Wiwit Dwi Cahyonk alias Andri (36), warga Desa Jati Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah ada dua orang korban yang melapor ke Polres Blitar Kota.
Baca Juga : Operasi Keselamatan Semeru 2022, Satlantas Polres Ngawi bagi Helm Gratis
"Ada dua orang korban yang sudah lapor ke kita. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Sebab, fari tangan pelaku ditemukan ada 12 KTP dan 8 SIM yang sudah habis masa berlakunya," kata Eusibia dalam pers rlis yang digelar Jumat (4/3/2022).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari korban di sebuah warung kopi yang berada di depan Mapolres Blitar Kota.Sebelumnya pelaku menawarkan melalui media sosial serta mendatangi ke rumah-rumah.
Motif pelaku menawarkan pengurusan SIM kepada warga. Kemudian korban dimintai berkas dan sejumlah uang sesuai dengan SIM yang akan diurus.
‘’Setelah bertemu pelaku mengajak korban masuk ke dalam mapolres. Korban kemudian ditinggal dengan alasan akan menguruskan berkas. Namun ternyata korban ditinggalkan sendirian. Sedangkan pelaku kabur membawa uang korban," terangnya.
Korban merasa curiga karena setelah menunggu cukup lama tidak juga dipanggil petugas Satlantas Polres Blitar Kota. Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca Juga : Top! Kabupaten Blitar Raih Penghargaan Pencairan Dana Desa Tercepat Tahun 2022
‘’Pelaku kami amankan tidak jauh dari mapolres. Dia diamankan di sebuah tempat fotokooi di depan Mapolres Blitar Kota," terangnya.
Hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku mengaku melakukan aksi penipuan sejak tiga tahun terakhir. Tarifnya berbeda-beda sesuai dengan jenis SIM yang diminta korban. Dari bisnis tipu-tipu ini dalam satu tahun pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 36.000.000.
‘’Pelaku melakukan aksi penipuan pengurusan SIM sudah tiga tahun. Dalam setahun dia meraup untung Rp 36 juta,’’ pungkas Eusibia.
