Sikap Indonesia yang Setujui Resolusi PBB soal Invansi Rusia ke Ukraina Munculkan Pro Kontra
Reporter
Desi Kris
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Mar - 2022, 05:47
JATIMTIMES - Sebanyak 141 negara termasuk Indonesia telah menyetujui resolusi PBB yang meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina. Namun, sikap Indonesia itu justru menimbulkan pro dan kontra.
Seperti diketahui, voting dilakukan dalam Sidang Majelis Umum PBB Sesi Khusus Darurat di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS), Rabu (2/3/2022) waktu setempat.
Baca Juga : Heboh Konflik Rusia vs Ukraina, Inilah Pemenang Perang Dunia 3 Menurut Alquran
Sidang tersebut dipimpin oleh Presiden Majelis Umum PBB Abdulla Shahid. Dilansir dari AFP, resolusi itu juga mengutuk kebijakan Presiden Rusia Vladimir Putin yang mengerahkan pasukan nuklirnya dalam posisi siaga.
Berikut rincian jumlah negara yang menyetujui resolusi PBB:
- Setuju: 141 negara
- Tidak setuju: 5 negara
- Tak memberikan suara: 35 negara
Dalam layar, terlihat Indonesia menjadi salah 1 dari 141 negara yang menyetujui resolusi tersebut. Dari Asia Tenggara ada juga Malaysia, Singapura, Timor Leste, Singapura, hingga Thailand yang juga menyetujui.
Afghanistan yang kini dipimpin Taliban juga turut menyetujui resolusi untuk menghentikan invasi Rusia ke Ukraina ini.
Negara-negara yang tidak setuju dengan resolusi ini adalah Rusia, Belarusia, Korea Utara, Suriah, dan Eritrea. Sedangkan, negara-negara yang abstain antara lain China, Bolivia, Iran, Irak, India, Pakistan, Vietnam, hingga Afrika Selatan.
Sikap Indonesia yang menyetujui resolusi PBB mengenai invasi Rusia ini turut dikomentari oleh guru besar hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana. Hikmahanto menyayangkan keputusan Indonesia itu.
"Patut disayangkan posisi yang diambil oleh Indonesia karena 4 alasan," jelas Hikmahanto dalam keterangannya.
Alasan pertama, Hikmahanto merasa seolah-olah Indonesia ada dalam posisi sebagai hakim terkait serangan Rusia. Ia menyebut, secara tak langsung Indonesia menentukan tindakan invasi Rusia sebagai salah.
"Padahal dua negara yang berseteru pasti memiliki justifikasi berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional. Satu hal yang pasti Rusia tidak akan menyatakan dirinya melakukan perang agresi atau serangan terhadap integritas wilayah negara lain," kata Hikmahanto.
Hal itu dikarenakan perang agresi pasca-Perang Dunia II dilarang. Hikmahanto lantas menyebut perang hanya boleh bila dimandatkan oleh PBB atau dalam rangka membela diri.
"Kedua, dengan posisi mendukung berarti Indonesia hanya mengekor AS dan kawan-kawan (dkk)...