Tingkat Hunian Kamar Hotel Berklasifikasi Bintang pada Januari 2022 Turun
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
04 - Mar - 2022, 12:19
JATIMTIMES - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang merilis Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Kota Malang pada bulan Januari 2022, menurun. Capaian TPK hotel klasifikasi bintang bulan Januari mencapai 43,73 persen.
Dengan kata lain, dari 100 kamar yang disediakan oleh seluruh hotel klasifikasi bintang di Kota Malang, setiap malamnya sebanyak 43 hingga 44 kamar diantaranya telah tersisi.
Baca Juga : Dapati 10 Pelanggar, Satlantas Polresta Malang Kota Bagikan Helm Gratis
Akan tetapi, nilai tersebut turun sebesar 12,16 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan Desember 2021 dan naik sebesar 16,10 poin jika dibandingkan Januari 2021.
Mengenai TPK, merupakan salah satu indikator yang dapat mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi. Jika TPK besar dan cenderung mendekati 100 persen, maka dapat diartikan bahwa sebagian besar kamar akomodasi laku terjual.
Ketua Tim Statistik Distribusi, Harga, Teknologi Informasi dan Pariwisata, Dwi Handayani menjelaskan, jika faktor pandemi tentunya menjadi sebuah hal yang mempengaruhi penurunan TPK hotel klasifikasi bintang di Kota Malang.
"Lebih tepatnya pada akhir Desember ada PPKM level 3 yang diterapkan di seluruh Indonesia sampai Januari. Itu yang menyebabkan okupansi hotel januari berada lebih rendah daripada Desember," jelasnya saat dihubungi.
Baca Juga : Rayakan Nyepi, Satu Desa di Kabupaten Blitar Tiadakan Pengeras Suara dan Liburkan Kegiatan Masyarakat
TPK bulan Januari 2022 Kota Malang, lebih rendah 0,98 poin dibandingkan TPK Jawa Timur yang mencapai 44,71 persen. Namun presentase ini lebih tinggi 1,30 poin dibandingkan TPK Indonesia yang mencapai 42,43 persen.
Rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) pada hotel klasifikasi bintang di Kota Malang, selama bulan Januari 2022 tercatat sebesar 1,31 hari...