Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Lumajang Menunggak Pajak, Begini Penjelasannya
Reporter
Teguh Eko Januari
Editor
Pipit Anggraeni
02 - Mar - 2022, 08:49
JATIMTIMES - Berdasarkan data dari unit pengolah data pelayanan dan perpajakan kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lumajang, tercatat ada 319 unit motor dan 87 unit mobil berplat merah (kendaraan dinas) milik Pemerintah Kabupaten Lumajang menunggak membayar pajak.
Ratusan kendaraan plat merah tersebut menunggak pajak mulai tahun 2020 dan 2021, bahkan hingga bulan kedua tahun 2022.
Baca Juga : Bertahan 7 Bulan Jadi Direktur BWR Kota Batu, Reza Pilih Mundur Karena Alasan Ini
Menanggapi informasi itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Lumajang, Subechan, S.E., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui bahwa pihaknya telah menerima tagihan dari Samsat terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Namun ia menegaskan bahwa tidak semua kendaraan milik pemerintah pajaknya menjadi tanggungan Bagian Umum Pemkab Lumajang.
“Kendaraan yang sudah dimutasi kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD, maka itu menjadi tanggungjawab masing-masing OPD tersebut,” ujar Subechan.
Selain itu juga ada beberapa kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang sudah dihibahkan atau pinjam pakai atau dilelang yang belum dibalik nama, sehingga itu tagihannya masih turun ke Pemkab Lumajang.
Ketika disinggung kenapa sampai terjadi tunggakan pajak kendaraan dinas, Subechan mengatakan bahwa pihaknya saat ini harus menghemat anggaran karena adanya refocusing anggaran saat pandemi Covid 19. Namun ia memastikan bahwa kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan pejabat teras lainnya tidak menunggak.
“Anggaran yang ada, kami gunakan untuk BBM dan perawatan kendaraan dinas tersebut, yang penting kendaraan dinas bisa dipakai operasional dulu dan tidak rusak, soal pajak bisa dipikir belakangan,” terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya