Laka Bus vs Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, PT KAI Minta Pemkab Tulungagung Tegas Tegakkan Aturan
Reporter
Anang Basso
Editor
Pipit Anggraeni
27 - Feb - 2022, 05:18
JATIMTIMES - Kecelakaan kereta api vs Bus di Tulungagung, yang terjadi pada Minggu (27/02/2022), sekitar pukul 05.16 WIB masih dilakukan evakuasi, baik korban dan kendaraan. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta tanpa palang pintu itu pun masih terus didalami oleh pihak berwajib.
Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi mengatakan, kereta api yang terlibat adalah Dhoho 351 dan berlokasi di km 159+5 (perlintasan tidak terjaga) petak jalan Tulungagung - Ngujang. Dari uraian yang diterimanya, pada pukul 05.16 WIB ia menerima info dari masinis ka 351 (dhoho) relasi Blitar - Kertosono.
Baca Juga : Brak..!! Bus vs Kereta Api di Tulungagung, Korban Tewas Sementara 4 Orang
"Kereta api tertemper bus dan di masinis meminta pada pusat pengendali perjalanan untuk lokomotif pengganti, karena ada kerusakan lokomotif," kata Ixvan melalui pesan tertulis
Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pengawas urusan sarana (PUS) dan crew KA Blitar.
"Lokomotif penolong rencana akan dikirim dari Blitar," ujarnya.
Akibat kejadian ini, kereta api mengalami kelambatan.
Dalam Kecelakaan kali ini, Ixvan menyayangkan ada Perlintasan tanpa palang pintu tapi tidak dilakukan penutupan permanen oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Karena sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Kemudian di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.
“Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 yang berbunyi, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel,” ungkapnya dalam rilis yang diterima JatimTIMES.
Baca Juga : Baca Selengkapnya