Separo Masa Kerja, DPRD Kota Malang Lakukan Pergantian Alat Kelengkapan Dewan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
26 - Feb - 2022, 04:06
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2019-2024 saat ini telah memasuki usia 2,5 tahun masa kerja. Hal itu menjadi momentum jajaran anggota DPRD Kota Malang dalam melakukan penyegaran roda organisasi.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, tepat pada 24 Februari 2022, DPRD memasuki masa kepemimpinan 2,5 tahun. Momentum penyegaran roda organisasi di usia 2,5 tahun ini ditandai dengan melakukan pergantian ataupun perpindahan alat kelengkapan DPRD (AKD).
Baca Juga : Kekosongan 8 Jabatan di Pemkab Tulungagung Segera Terisi, Inilah Nama yang Beredar
"Mulai dari rolling di komisi-komisi, sampai dengan badan-badan. Ini dilakukan masing-masing fraksi untuk penyegaran dan pengalaman anggota agar merasakan komisi yang berbeda," ungkap Made kepada JatimTIMES.com, Jumat (25/2/2022).
Sebagai ketua partai, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menuturkan bahwasannya dalam satu periode lima tahun menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang, minimal masing-masing anggota DPRD Kota Malang dapat merasakan dan menguasai dua komisi yang ada.
Dengan begitu, masing-masing anggota DPRD Kota Malang yang berada di komisi-komisi berbeda akan berdampak pada perbaikan kinerja DPRD Kota Malang periode 2019-2024. Hal itu dikarenakan semuanya bermitra dengan masing-masing organisasi perangkat faerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Komisi A misalnya membidangi pemerintahan, Komisi B membidangi perekonomian dan keuangan, Komisi C membidangi pembangunan, serta Komisi D membidangi kesejahteraan rakyat.
"Untuk badan, semua partai melakukan perpindahan untuk memperkaya pengetahuan anggota terhadap permasalahan yang dihadapi," ujar Made.
Pihaknya menyebutkan, pergantian ataupun perpindahan di tubuh AKD DPRD Kota Malang periode 2019-2024 ini murni usulan dari partai yang disampaikan melalui masing-masing fraksi. Dirinya sebagai ketua DPRD Kota Malang menerima usulan tersebut.
"Murni kewenangan menempatkan anggota di masing-masing AKD itu kewenangan partai. Pasti partai melakukan evaluasi 2,5 tahun dan melihat sesuai dengan kompetensi kemampuan anggotanya," terang Made.
Menurut dia, sebelum dilakukan pengambilan keputusan terkait nama-nama yang masuk dalam rotasi jabatan di tubuh AKD DPRD Kota Malang, masing-masing anggota legislatif melakukan musyawarah secara internal...