Sejumlah Anggaran Disorot KPK, Ini Komentar DPRD Kabupaten Malang
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
26 - Feb - 2022, 02:36
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang berkomentar soal sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait anggaran peningkatan kapasitas di Kabupaten Malang.
Menurut Anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, semua perencanaan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada tahun 2022 ini sudah melalui prosedur yang benar. Dan telah sesuai dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Baca Juga : Bupati Banyuwangi: Ini Syarat Hadapi Masa Sulit
"KPK dalam hal ini kan melakukan pencegahan, bukan penindakan. Yang disampaikan soal narasumber. Secara Perpres 33, sudah diatur. Bahkan anggota DPRD boleh menjadi narasumber. Nominalnya berapa, di perbup juga sudah ada," ujar Zia.
Sebelumnya, hal tersebut disampaikan oleh Bupati Malang HM. Sanusi dalam kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanusi mengatakan, dalam pos anggaran peningkatan kapasitas, yang disoroti KPK adalah anggaran Rp 35 milar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 26 miliar dialokasikan untuk kebutuhan narasumber (narsum).
Secara terang-terangan, Zia tidak menepis apa yang telah menjadi sorotan KPK. Hanya saja, dalam hal ini ia membandingkan dengan kegiatan serupa yang digelar di pemerintah daerah (pemda) lain.
"Kurang efektif ini kan di 33 kecamatan. Di Surabaya itu, ada yang satu hari sampai 3 kali jadi narsum. Kita ini hanya satu minggu sekali. Artinya begini, kita sudah melakukan perencanaan dan realisasi dengan baik, dan aturan juga sudah ada. Persoalan secara kuantitas itu lebih banyak, kan tinggal dikurangi saja," terang Zia.
Di sisi lain, secara keseluruhan, dewan juga tengah menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap segala bentuk program yang telah dilakukan Pemkab Malang pada tahun 2021 lalu. "Berarti ini kan KPK melakukan pencegahan," imbuh Zia.
Untuk itu, dirinya mengaku bahwa sorotan KPK tersebut akan dijadikan catatan. Dari sorotan tersebut, ia menangkan bahwa DPRD boleh melakukan kegiatan namun dengan jumlah yang tidak terlalu banyak.
"Kalau misalnya KPK mengatakan terlalu banyak, pasti kan harus ada efisiensi. Misalnya semula dalam satu bulan ada empat kali, bisa diefisiensi jadi sebulan dua atau tiga kali. KPK kan tidak ngomong tidak boleh dilakukan, tapi kebanyakan. Berarti kan tinggal dikurangi," pungkas Zia...