Bea Cukai Kediri Bersama Dinas Kominfo Jombang Gencar Sosialisasi Cukai ke Warga
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
26 - Feb - 2022, 01:38
JATIMTIMES - Dinas Kominfo Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri gencar mengampanyekan pelarangan peredaran rokok ilegal. Acara yang dikemas dalam sosialisasi Peraturan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai itu langsung menyentuh ke warga Kota Santri.
Seperti yang digelar di Balai Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Rabu (16/2/2022) kemarin. Sosialisasi Peraturan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai disampaikan langsung oleh fungsional pranata humas Dinas Kominfo Jombang Wahyudi Sudarsono dan fungsional Bea cukai Kediri Ahmad Faesol.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi: Ini Syarat Hadapi Masa Sulit
Kegiatan itu juga dihadiri kepala desa Mojowarno, kasi trantib Kecamatan Mojowarno, perangkat desa setempat, tokoh masyarakat, dan pedagang rokok eceran.
Pada kesempatan itu, Wahyudi mengungkap banyaknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mojowarno. Oleh karena itu, sosialisasi tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan cukai kepada masyarakat.
"Sosialisasi ini juga hasil Kordinasi dengan tim pengawasan Bea Cukai Kediri karena Kecamatan Mojowarno rawan peredaran rokok ilegal. Sehingga ditindaklanjuti dengan diadakan pembinaan melalui sosialisasi. Harapannya perangkat desa beserta pedagang rokok bisa memberitahukan kepada masyarakat yang lainnya sekaligus menolak bila dititipi rokok ilegal. Jika persebaran rokok ilegal dapat ditekan, maka kebocoran dana cukai dapat diminimalisasi," ujarnya di lokasi.
Sementara, materi sosialisasi Peraturan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai disampaikan oleh fungsional Bea Cukai Kediri Ahmad Faesol. Ia menjelaskan, vukai merupakan bagian dari pungutan negara yang nantinya sebagian akan kembali ke daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Dana tersebut yang nantinya akan dirasakan oleh masyarakat. Baik berupa jaminan kesehatan, bantuan langsung tunai hingga pembinaan keterampilan," ujarnya.
Menurut Faesol, penerimaan negara di bidang cukai masih belum optimal karena adanya kebocoran. Salah satunya disebabkan oleh peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan data tahun 2021, telah terjadi kebocoran dana cukai sebesar 4 persen atau sekitar Rp 8 triliun. Sedangkan penerimaan negara di bidang cukai sekitar Rp 180 triliun.
"Jika terjadi kebocoran dana, tentunya berpengaruh terhadap DBHCHT yang diterima oleh Kabupaten Jombang. Seharusnya bisa 100 persen menjadi lebih kecil," kata Faesol...