MK Tolak Gugatan Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Berikut Pertimbangannya
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
25 - Feb - 2022, 04:38
JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan resmi menolak permohonan 6 perkara gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Majelis hakim MK menyatakan, para pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Sehingga permohonan tidak bisa diterima.
Baca Juga : Forum Lintas Perangkat Daerah Digelar, Wali Kota Sutiaji: 2023 Penguatan Ekonomi Digital
"Amar putusan. Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Menurut Mahkamah, persoalan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi dalam pemilu tidak berkolerasi dengan norma Pasal 222 UU 7/2017.
Adapun pasal tersebut berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Mahkamah berpendapat, pasal itu tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemilu. Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.
Tidak ada pula hubungan sebab-akibat norma Pasal 222 UU 7/2017 dengan hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam pemilu. Dalam putusan mengenai ambang batas pencalonan presiden ini, 4 hakim telah mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), yaitu Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra.
Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih berpendapat, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan mengenai ketentuan presidential threshold. Kendati demikian, pokok permohonan dinilai tak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah berpendirian bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Manahan...