Solusi Relokasi 19 KK Terdampak Tanah Gerak di Desa Tanen Ditolak, Ini Masalahnya
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
22 - Feb - 2022, 10:45
JATIMTIMES - Upaya pemindahan 19 rumah di RT 03 RW 11 Dusun Purwodadi, Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung karena tanahnya retak-retak tak bisa berjalan mulus. Pemerintah Desa Tanen sebenarnya sudah menawarkan relokasi namun, warga menolak. "Kita sudah upayakan tukar guling, namun warga belum mau menerima," kata Kepala Desa Tanen Sucipto Sucipto kepada JatimTIMES, Selasa (22/02/2022).
Penolakan itu didasarkan lokasi yang diminta 19 Kepala Keluarga dengan syarat harus di satu lokasi. "Warga disana mau dipindah, tapi harus satu lokasi," ujarnya.
Baca Juga : Miliki Kartu BPJS sebagai Syarat Mutlak Pengurusan Sertifikat Tanah
Selain itu, Sucipto menilai ada permintaan yang tidak mungkin bisa dikabulkan. Setelah pindah, warga minta agar tanah yang ditinggalkan minta agar tetap menjadi hak milik mereka.
"Ini kan sulit, mencari lokasi yang satu tempat saja belum tentu bisa. Masih ditambah syarat lain yaitu pekarangan yang ditinglggalkan itu tetap jadi hak miliknya," ungkap Sucipto.
Pihak terkait termasuk Pemerintah Desa Tanen sudah melakukan berkali-kali sosialisasi dan negosiasi. Namun, hingga saat ini warga memilih bertahan di tanah yang rawan terkena bencana itu. "Alasannya itu merupakan warisan dari leluhurnya, jadi tidak mudah meminta pindah dengan melakukan relokasi," paparnya.
Baca Juga : Taman Kota Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Taat Prokes
Pernah ada tujuh Kepala Keluarga (KK) di usulkan dan mendapat lokasi transmigrasi di Gorontalo. Namun, setelah dipastikan ketujuh KK yang menempati warung di atas sungai sekitar lokasi yang dimaksudkan itu kemudian menolak berangkat. "Sudah ada tempat, namun warga menolak dan memilih tinggal di lokasi itu," pungkasnya...