LPSK Sebut Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Kades Cirebon, Ini Alasannya
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
21 - Feb - 2022, 07:48
JATIMTIMES - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa pelapor dugaan kasus korupsi seharusnya dilindungi oleh hukum. Selain itu juga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua (LPSK) Maneger Nasution yang turut menyikapi Nurhayati yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga : Bupati Jember Digugat Rekanan, Buntut Proyek Wastafel yang Tak Kunjung Dibayar
"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," kata Maneger melalui keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).
Maneger menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Maneger.
Lebih lanjut, Maneger mengatakan penetapan tersangka terhadap pelapor tentu akan menjadi preseden buruk. Penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi pun bisa dianggap menciderai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik.
Sebelumnya, pelapor kasus korupsi dana desa Citemu yaitu mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Melalui unggahan video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap polisi yang menjadikannya tersangka.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
Ia juga mengaku sudah meluangkan waktu selama 2 tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S. Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga : Baca Selengkapnya