Pastikan Ketersediaan Pupuk, Komisi II DPRD Banyuwangi Sidak Toko Kios dan Pengecer
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Pipit Anggraeni
20 - Feb - 2022, 03:18
JATIMTIMES – Menyikapi ramai pemberitaan dugaan penyelundupan pupuk di wilayah Banyuwangi, Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko, kios maupun pengecer pupuk di wilayah Banyuwangi selatan, tepatnya di Kecamatan Purwoharjo.
Ketua Komisi II, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah mengungkapkan, sidak yang dilakukan merupakan optimalisasi salah satu tugas pokok dan fungsi dewan dalam melakukan pengawasan.
Baca Juga : Antara Berlubang dan Bergelombang, Jalibar Kepanjen Kembali Dikeluhkan
Pihaknya turun ke lapangan untuk mengetahui secara langsung dan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi yang ada di sejumlah agen penyalur dan kios pupuk bagi para petani.
“Kami sidak di Kecamatan Purwoharjo untuk mengetahui secara langsung ketersediaan pupuk, apakah ada kelangkaan. Kemudian memastikan kesesuaian distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi dengan RDKK yang ada, “ jelas Hj Ni’mah panggilan akrab Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi kepada sejumlah wartawan.
Dia menuturkan, dari sidak yang dilakukan belum menemukan persoalan maupun kendala yang berdampak signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan pupuk bagi petani. Namum pihaknya meminta kepada dinas/instansi terkait untuk melakukan kontrol, pengawasan dan pengetatan distribusi pupuk subsidi.
“Kami minta kepada dinas/instansi terkait bersama aparat penegak hukum di Banyuwangi untuk mengawasi distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK di wilayah masing-masing untuk menghindari adanya penyimpangan dan praktek penjualan pupuk bersubsidi keluar daerah ,“ imbuhnya.
Selain itu, dewan juga mengimbau kepada para distributor maupun kios pengecer agar menjual pupuk bersubsidi maupun non subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“ Komisi II berharap kepada semua kios maupun pengecer untuk memasang informasi HET pupuk subsidi maupun non subsidi di depan kios agar warga masyarakat khususnya petani mengetahui harga yang telah ditentukan oleh pemerintah ,“ jelas politisi PKB asal Kecamatan Giri ini.
Hj Ni’mah menambahkan, HET pupuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian RI. Bahkan dalam aturan tersebut kios atau pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi dalam bentuk paket...