Banyak Migor Dijual di Medsos, Kadisperindag Jember: Kami Pantau Jika Melanggar Tindak Tegas
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
20 - Feb - 2022, 12:18
JATIMTIMES – Hilangnya minyak goreng (migor) di pasaran ternyata lapak penjualannya berpindah di media sosial dan dijual secara online. Bahkan hampir setiap hari banyak yang menawarkan minyak goreng dari berbagai ukuran, baik melalui marketplace maupun beranda group facebook.
Dari pantauan JatimTimes.com, harga minyak goreng yang dijual online ada yang mencantumkan harga, namun tidak sedikit yang tidak mencantumkannya. Namun hanya memberi keterangan, untuk harga bisa inbok atau menghubungi nomor yang tertera.
Baca Juga : Mars dan Hymne KPK Ciptaan Istri Firli Bahur Tuai Pro Kontra, DPR Sebut Ingat Era Perang
Sedangkan penjual online mematok harga Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu untuk kemasan 1 liter. Sedangkan untuk kemasan 2 liter harganya mulai dari Rp 35 ribu. Penjual online yang tidak mencantumkan harga pada penawarannya, saat JatimTimes mencoba menanyakan ke salah satu akun, ternyata lebih mahal dan selisih seribu rupiah.
Menanggapi maraknya penjual minyak goreng secara online, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember Bambang Saputra menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan bersama dengan para camat.
Jika terbukti penjual tidak memiliki toko dan memanfaatkan situasi ketika masyarakat sedang susah mendapatkan minyak goreng, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para penjual online.
“Kami akan memantau di beberapa marketplace, group jual beli online dan group-group medsos lainnya. Akan kami koordinasikan dengan camat-camat untuk ikut memantau. Jika penjual minyak goreng online tidak memiliki toko, maka akan kami lakukan penindakan,” ujar Bambang, Sabtu (19/2/2022).
Sementara Pipin Ibu rumah tangga yang tinggal di Tegal Besar menyatakan, bahwa mencari minyak goreng saat ini sangat susah. Bahkan kalaupun ada banyak yang membelinya borongan meski dari pihak penjaga toko sudah dibatasi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya