Kepala Disnakertrans Tulungagung Sampaikan Program JHT dan JKP Adalah Program yang Lebih Rasional
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
19 - Feb - 2022, 06:38
JATIMTIMES - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan aturan baru mengenai jaminan hari tua untuk para pekerja. Peraturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sekaligus merivisi dan mengganti peraturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung Agus Santoso menyampaikan, terkait dengan jaminan hari tua (JHT), pemerintah telah mengantisipasi dengan program yang lebih rasional yaitu JHT diberikan setelah umur 56 tahun.
Baca Juga : Pelebaran Jalan di Pintu Masuk Sisi Timur, Pemkot Batu Siapkan Rp 2 Miliar
Dan apabila pekerja kehilangan pekerjaan (PHK, mungundurkan diri dan lain-lain) ada program lain dari pemerintah yang tetap bisa diakses yaitu program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang tentunya lebih dibutuhkan oleh para pekerja yang bersangkutan.
"Untuk pengetahuan saja, bahwa pemerintah telah mengantisipasi dengan program yang lebih rasional terkait dengan JHT dan JKP," kata pria yang akrab disebut Agus Banteng. Sabtu (19/2/2022).
Terkait jaminan hari tua, lanjut Agus, ada 4 perbedaan antara Permenaker No.19 Tahun 2015 dengan Permenaker No.2 Tahun 2022. Yang pertama jika di Permenaker No.19 Tahun 2015 masih berlaku saat masa transisi sampai 3 Mei 2022, sedangkan Permenaker No.2 Tahun 2022 pemberlakuannya mulai 4 Mei 2022.
Kedua, jika Permenaker No.19 Tahun 2015 pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri/PHK dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari SK pengunduran diri/PHK dari perusahaan diterbitkan, sedangkan Permennaker No.2 Tahun 2022 dapat dibayarkan peserta saat mencapai usia 56 Tahun/meninggal dunia/cacat total tetap.
Ketiga, jika Permenaker No.19 Tahun 2015 mengatur tidak menyebutkan bentuk dokumen dan harus menyertakan paklaring, sedangkan Permenaker No.2 Tahun 2022 mengatur bahwa dokumen berbentuk copy atau elektronik dan tidak perlu lagi menyertakan paklaring fisik, tinggal update di Jamsostek Mobile (JMO).
Terakhir jika Permenaker No.19 Tahun 2015 mengatur bila setiap kali mengalami PHK, manfaat JHT diambil seluruhnya, maka masa kepesertaannya akan terputus, sehingga nilai yang diterima pada hari tua menjadi tidak optimal, sedangkan Permenaker No...