BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022, DPR: Bahaya, Niat Baik dengan Cara Buruk
19 - Feb - 2022, 03:44
JATIMTIMES - Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan kini menjadi salah 1 syarat jual beli tanah. Kebijakan anyar ini berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Aturan tersebut tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022. Dalam kebijakan itu disebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Baca Juga : Kenang Perjuangan Pemberontakan PETA Blitar, Grantika Pujianto Lakukan Napak Tilas
"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
"Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini," lanjut surat itu.
Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan juga diminta aktif untuk mensosialisasikan pemberlakuan aturan baru ini kepada pihak terkait. Sebelumnya, Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 menyebut kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
Dalam surat dijelaskan aturan ini seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam surat tersebut juga dijelaskan JKN adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).
Keputusan ini pun langsung mendapat tanggapan dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan, ketentuan tersebut semestinya dicabut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya