Petani Tersangka Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi, Kadis Pertanian Kabupaten Blitar: Saya Kecewa
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
18 - Feb - 2022, 08:23
JATIMTIMES - Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar Wawan Widianto mengaku kecewa dengan praktek jual beli pupuk bersubsidi yang dilakukan anggota kelompok tani di Kabupaten Blitar.
Menurut Wawan, Pemkab Blitar melalui Dinas Pertanian dan Pangan telah memperjuangkan hak petani untuk mendapat pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan. Namun kenyataannya, di lapangan sejumlah oknum yang berasal dari kalangan petani justru menyalahgunakan dengan menjual kembali pupuk bersubsidi.
Baca Juga : Refocusing Anggaran, Revitalisasi 13 Pasar di Kabupaten Malang Masih Tertunda
"Saya benar-benar kecewa dan sakit hati. Bagaimana tidak, banyak daerah lain yang tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang mencukupi kebutuhan petaninya. Selain itu pada musim tanam kali ini, pemerintah mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi pupuk di sektor pertanian, kondisi ini berpengaruh teerhadap kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah,’’ kata Wawan, Jumat (18/2/2022).
Wawan menambahkan, sesuai dengan peraturan pemerintah, petani dilarang menjual kembali pupuk bersubsidi yang mereka dapatkan. Karena di dalam harga pupuk yang mereka beli terdapat subsidi dari APBN.
‘’Terkait dengan kasus jual beli pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu, kami dari Dinas Pertanian telah memanggil Ketua Kelompok Tani Sukomaju di Kecamatan Wonotirto sudah kami panggil. Dia kita panggil untuk mendapatkan penjelasan terkait anggotanya yang menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang untuk dijual lagi di Kabupaten Ngawi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, praktek jual beli pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar diungkap kepolisian beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Polres Blitar menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah SP (41) anggota Kelompok Tani Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan ASB (39) warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya