Cabuli Anak Tiri, Pengusaha Asal Kecamatan Pakis Divonis 15 Tahun Penjara
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
18 - Feb - 2022, 07:50
JATIMTIMES - Terdakwa SY (45) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang ditangkap karena kasus pencabulan terhadap anak tirinya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B.
Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Anjar Rudi menjelaskan, tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) ialah 13 tahun hukuman kurungan. Namun dalam vonis tersebut, ternyata lebih berat dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : PMM UMM 1 Memperkenalkan Team Work Terhadap Anak Panti Asuhan Yatim Piatu Ar Rahman
“Majelis hakim memutuskan atau memvonis dua tahun lebih berat dari tuntutan kami. Jadi 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Anjar saat dikonfirmasi, Jum'at (18/2/2022).
Vonis tersebut diketahui keluar pada 9 Februari 2022 lalu. Sebelumnya, sidang berjalan selama empat kali sejak Januari hingga Februari 2022 lalu. Anjar menjelaskan bahwa hal yang memberatkan vonis adalah terdakwa merupakan wali atau dalam hal ini ayah tiri dari korban.
“Jadi yang memberatkan vonis itu karena terdakwa adalah wali/orang tua daripada korban. Maka hukumannya 13 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman total. Jadi 15 tahun penjara,” kata Anjar
Pasal yang didakwakan ke SY sendiri ialah Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. “Satu pasal itu saja yang didakwakan,” terang Anjar.
Selama persidangan, lanjut Anjar, terdakwa SY kooperatif. SY mengakui semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. “Gak ada pengelakan. Dia mengakui semua perbuatannya. Selama persidangan dia kooperatif,” ungkap Anjar.
Sementara itu, ibu kandung korban HR (41) mengaku putusan majelis hakim tersebut sudah adil. “Saya menghormati putusan majelis hakim. Saya rasa ini adil, karena kami berharap kejelasan hukum atas apa yang dialami anak saya,” kata HR singkat saat dikonfirmasi, Jum'at (18/2/2022).
Baca Juga : Baca Selengkapnya