Instansi Pemerintah Digugat Keluarga Mantan Dokter RSSA Malang, Tuntut Negara Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
17 - Feb - 2022, 10:13
JATIMTIMES - Beberapa instansi pemerintah digugat oleh anak menantu dan cucu mantan dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang dr Asriningrum Hananiel yakni Kanthi Pujirahayu (53) sebagai penggugat satu dan Yosia Abdi Wicaksono Hananiel (32) sebagai penggugat dua.
Instansi pemerintah tersebut yakni Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagai tergugat satu, RSSA Malang sebagai tergugat dua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai turut tergugat satu dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Malang sebagai turut tergugat dua.
Baca Juga : Viral Pengakuan TKW Taiwan Memenuhi Hasrat Biologis di Negara Orang
Gugatan yang diajukan oleh anak menantu dan cucu dari mantan dokter spesialis kandungan di RSSA Malang ini terkait sebuah aset rumah dinas yang terletak di Jalan Simpang Ijen Nomor 8, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Di mana, mantan dokter spesialis kandungan tersebut bersama anaknya bernama Nugroho Sutrisno Putro sudah menempati rumah dinas di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 sejak 1 Januari 1963.
Kemudian yang bersangkutan meninggal dunia pada 12 November 1982 dan Nugroho Sutrisno Putro meninggal dunia 25 Maret 1988. Setelah keduanya meninggal dunia, menyisakan anak menantu yakni Kanthi Pujirahayu sebagai penggugat satu dan Yosia Abdi Wicaksono Hananiel sebagai penggugat dua.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSSA Malang. Di mana Kejari Kota Malang diberikan kepercayaan untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait gugatan yang dilakukan oleh penggugat satu dan dua.
"Minggu kemarin sudah pembacaan gugatan hari Kamis (10/2/2022). Rencananya Kamis ini kami menjawab gugatan tetapi karena ada sesuatu dan lain hal kita minta ditunda untuk jawabannya minggu depan," ungkap Zuhandi kepada JatimTimes.com, Kamis (17/2/2022).
Zuhandi menuturkan, aset rumah dinas yang terletak di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 tersebut merupakan aset dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur...