Ramai Jumlah Pemakaman Covid-19, Dinkes Kota Malang: Sebagian Besar Berstatus Probable
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Dede Nana
16 - Feb - 2022, 10:01
JATIMTIMES - Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Malang di awal tahun ini kembali ramai. Hal itu disinyalir karena jenazah Covid-19 kembali meningkat. Hingga Selasa (15/2/2022) kemarin, UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mencatat ada tiga jenazah yang harus dimakamkan dengan protokol kesehatan. Pada hari sebelumnya (Senin, 14/2/2022) bahkan tercatat cukup banyak yakni 9 jenazah yang dimakamkan.
Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang Zubaedi mengatakan, pada Senin lalu merupakan pemakaman dengan protokol Covid-19 yang cukup banyak dilakukan petugas sejak awal 2022 ini. Dirincikannya, selama dua bulan di awal 2022 ini, setidaknya total ada 33 jenazah yang dimakamkan secara protokol Covid-19.
Baca Juga : Sering Dibuang, Biji Salak Ternyata Bisa Bantu Usir Asam Urat
"Terbanyak memang di bulan ini (Februari) mencapai 26 pemakaman. Naiknya memang cukup signifikan. Bulan lalu (Januari) hanya 7 pemakaman saja," ungkapnya, Rabu (16/2/2022).
Namun, dari jumlah tersebut sejatinya tidak semua jenazah telah dalam status positif Covid-19. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif. Karenanya, jumlah data akurat pasien meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19 yang telah dirilis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang setiap harinya.
"Memang benar di tanggal 14 Februari itu ada 9 pemakaman, tapi ndak semua yang dimakamkan ini merupakan yang hasil PCR-Swab nya positif Covid-10," jelasnya.
Menurutnya, dari 9 pemakaman tersebut, tercatat pasien yang dinyatakan positif Covid-19. Sedangkan sisanya, merupakan pasien dengan status probable. "Yang baru positif itu 2, yang 7 probable. Jadi probable itu adalah pasien yang dirawat di rumah sakit waktunya singkat, masuk dalam keadaan gejala berat. Sehingga harus dilakukan stabilisasi," imbuhnya.
Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut memang ada gejala yang mengindikasikan pada Covid-19. Karena itu, dikatakan Husnul, proses pemakaman harus mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Baca Juga : Baca Selengkapnya