Berhasil Diamankan Polisi, Pengedar Sabu di Tulungagung ini Terancam Hukuman Lebih Dari 5 Tahun Penjara
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Pipit Anggraeni
13 - Feb - 2022, 10:44
JATIMTIMES - Seorang pria berinisial P alias Jolodong warga Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, pria berumur 39 tahun yang berdomisili di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Baca Juga : 49 Ribu Pohon Sudah Tertanam, PDIP Tulungagung Terus Masifkan Gerakan Tanam Pohon
Menurut Iptu Nenny, pelaku berasal dari Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaba. Namun berdomisili di Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 5 poket sabu dengan berat bruto total 8,4 gram, sebuah kresek warna merah, 1 kotak bekas bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pack plastik klip, sebuah timbangan digital beserta kardusnya dan sebuah Hp.
"Pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Iptu Nenny, Minggu (13/2/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kemungkinan besar ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yakni, barang bukti di atas 5 gram," ungkapnya.
Baca Juga : Geger, Warga Kelurahan Bago Temukan Jasad Anak Perempuan Hanyut di Sungai, Begini Kronologinya
Menurut Nenny, penangkapan terhadap pengedar narkoba merupakan wujud nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk membersihkan Kabupaten Tulungagung dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba...