Pro Kontra Aturan Terbaru JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun
13 - Feb - 2022, 03:56
JATIMTIMES - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai berbagai respons dari berbagai pihak. Tak terkecuali BPJS Watch dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai peraturan cairnya JHT di usia 56 tahun itu sudah tepat. Timboel lantas mengatakan jika aturan sebelumnya yang salah karena tidak selaras dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca Juga : Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Tulungagung Diterjang Banjir
Diketahui, pasal 35 UU SJSN terdiri dari 2 ayat yang berbunyi: JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Kemudian, JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Permenaker 19/2015 membolehkan pekerja ter-PHK dan sebulan kemudian ambil JHT. Itu tidak selaras dengan pasal 35 UU SJSN. Jadi, selama ini kita biarkan hal yang salah," ujar Timboel.
Ini berarti, kata Timboel, Permenaker Nomor 2/2022 telah mengembalikan isi pasal 35 secara lebih benar aturannya. Sementara, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai keputusan tersebut sama sekali tidak memudahkan masyarakat. "Lengkap sudah penderitaan rakyat. Orang yang baru di-PHK atau dia sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya itu bisa diambil ketika sudah usia 56 tahun," kata Ketua Umum KASBI, Nining Elitos.
Nining mengungkapkan kebijakan mengenai JHT ini justru semakin memperjelas posisi pemerintah yang semakin mengeksploitasi manusia.
Penolakan terhadap aturan tersebut juga disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Saiq Iqbal menyatakan pihaknya menolak jika dana JHT dipinjam pemerintah untuk pembangunan proyek-proyek mercusuar.
Bahkan, mereka mengaku siap untuk melakukan aksi demo sebagai bentuk penolakan peraturan tersebut jika tidak segera dicabut oleh pemerintah...