Diduga Tebang Pilih Berikan Rekomendasi Izin, Pemilik Klinik Rapid Test Antigen Ancam Datangi Dinkes Banyuwangi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
12 - Feb - 2022, 02:16
JATIMTIMES – Karena disinyalir terkesan tebang pilih dalam memberikan rekomendasi izin operasional Pos Swab Antigen, rencananya para pengusaha dan pekerja yang saat ini belum mendapatkan rekomendasi izin mengancam akan beramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi pada Senin depan.
Menurut Yahya Umar, salah satu pemilik Pos Swab Sri Tanjung di Dusun Selogiri Desa Ketapang, gencarnya upaya penertiban yang dilakukan tim gabungan Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi terhadap gerai rapid test antigen tidak sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP) di sekitar Kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi Jawa Timur, menuai protes beberapa pemilik gerai.
Baca Juga : Sertifikat Tak Segera Diserahkan, Puluhan Pemohon PTSL Desa Plosokandang Datangi BPN Tulungagung
Pasalnya, Dinas Kesehatan setempat yang melakukan penutupan dan penyegelan terkesan tebang pilih saat memberikan rekomendasi izin operasional terhadap gerai tersebut.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa pengusaha rapid test antigen yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kalipuro Banyuwang, saat ini mereka merasa dipersulit dalam memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Bahkan para pengusaha rapid test antigen tersebut mensinyalir adanya kesengajaan untuk memperlambat proses rekomendasi pos pelayanan rapid test yang dilakukan dinas terkait.
Yahya Umar, menuturkan pihaknya berupaya menghormati dan menghargai tindakan petugas gabungan untuk menutup usaha test antigen bagi warga yang akan menyeberang ke Pulau Bali. Padahal saat ini dirinya sudah beruoaya memenuhi seluruh persyaratan yang dtetapkan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.
"Padahal seluruh persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan bahkan menurut informasi dari staf di Dinas Kesehatan ada 9 berkas yang sudah selesai namun tidak kunjung diserahkan. Ada permainan apa lagi ini?” ujar Yahya.
Camat Kalipuro Astorik selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kalipuro sebelumnya pernah mengatakan dalam pengurusan rekomendasi izin operasional Pos Swab Antigen tidak membutuhkan waktu lama.
Menurut dia, pelayanan rekomendasi hanya membutuhkan waktu satu hari. Penjelasan Astorik ini pernah disampaikan secara langsung kepada para pengusaha rapid test antigen dan ASDP. Namun kenyataan yang terjadi dilapangan saat ini berbeda bahkan terkesan hanya omong kosong dan retorika belaka.
Dari kasak-kusuk yang beredar dalam beberapa waktu terakhir, pengurusan rekomendasi izin dari Dinas Kesehatan Banyuwangi disinyalir ada intervensi dari salah satu lembaga, sehingga pemberian rekomendasi terkesan tebang pilih...