Kontraktor di Tulungagung Ini Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pelebaran Empat Ruas Jalan
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Feb - 2022, 01:40
JATIMTIMES - Empat proyek pelebaran jalan yakni, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan dan Boyolangu Campurdarat Kabupaten Tulungagung, menyeret Direktur PT Kia Graha menjadi tersangka. Penetapan status tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri, Mujiarto Melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo, Kamis (10/02/2022).
Proyek pelebaran 4 ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung itu tahun anggaran 2018.
Baca Juga : Kota Batu Bertahan PPKM Level 2, PTM Jalani 50 Persen hingga Aktifkan Kembali Aplikasi PeduliLindungi
"Kemarin, setelah kita periksa ditetapkan menjadi tersangka," kata Agung, saat dikonfirmasi melalui jaringan selulernya.
Penetapan tersangka atas nama AK yang tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Kauman.
"Empat proyek pelebaran jalan itu dilakukan oleh PT yang sama," ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada, Rabu (09/02/2022) dimulai jam 13.00 wib itu hingga jam 20.00 wib dengan 30 pertanyaan yang disampaikan pada AK.
"Sudah panggilan ketiga, sebelumnya dua kali tidak datang," ungkapnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, AK tak ditahan karena dianggap kooperatif saat diperiksa.
Dua alat bukti yang didapatkannya penyidik menurut Agung menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan perbuatan AK telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya.
Pidana yang dimaksud adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.
"Tersangka juga didampingi kuasa hukum saat diperiksa," imbuhnya.
Baca Juga : 17 Februari Tersangka Dugaan Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu ES dan NIS Disidang
Kasi Intel Kejari Tulungagung ini memaparkan, pihaknya sudah memeriksa 25 saksi dan 3 saksi ahli, termasuk saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).
"Ada temuan kelebihan bayar sebesar 2,4 miliar rupiah dari hasil pemeriksaan," jelasnya.
Dalam kasus ini, AK telah diberi kesempatan untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari...