Praperadilan Ditolak Hakim, Gugatan 1,5 M ke Kapolres Jember Kandas
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
10 - Feb - 2022, 02:10
JATIMTIMES – Gugatan praperadilan yang dilakukan Dedy Sucipto,tersangka dugaan korupsi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember, terhadap kapolres Jember dengan nominal Rp. 1,5 miliar kandas. Totok Januarto SH MH, hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, menolak gugatan pemohon.
“Setelah melakukan pertimbangan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.serta bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan oleh pemohon maupun termohon, sidang gugatan praperadilan ini ditolak,” ujar hakim Totok Januarto Rabu (9/2/2022) dalam pembacaan sidang putusan praperadilan.
Baca Juga : Kecewa dengan Putusan Hakim PA Kota Malang Terkait Hak Asuh Anak, Penggugat Bersiap Banding ke PTA
Dewantara S. Putra., salah satu tim kuasa hukum termohon -dalam hal ini Polres Jember-, usai persidangan menyampaikan bahwa putusan hakim sudah tepat. Dia juga mengatakan bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan sudah sesuai.
“Kami bersyukur hakim memutus gugatan praperadilan ini. Apa yang sudah dilakukan oleh klien kami, dalam hal ini penyidik Polres Jember, dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi Pasar Balung Kulon sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Tara, panggilan Dewantara S Putra.
Untuk langkah selanjutnya, Tara menyatakan bahwa ada kemungkinan dalam waktu dekat kasus dugaan korupsi rehab Pasar Balung ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. “Ya mungkin dalam waktu dekat berkas kasus dugaan korupsi Pasar Balung akan dilimpahkan ke kejaksaan karena yang saya tahu kemarin sudah P.21. tapi semua itu tergantung dari penyidik karena saya hanya sebatas mendampingi dalam kasus praperadilan. Selebihnya kewenangan penyidik,” ujar Tara.
Husni Thamrin selaku kuasa hukumi Dedy Sucipto, saat ditemui wartawan usai persidangan mengatakan, pihaknya menyadari dalam sebuah putusan pengadilan, ada yang ditolak dan diterima. Apa pun hasilinya adalah bagian dari konsekuensi dalam persidangan.
“Kalau dikatakan kecewa, ya kecewa. Tapi ini semua sudah menjadi putusan hakim. Jadi, harus kami terima,” ujar Thamrin.
Baca Juga : Baca Selengkapnya