Kelangkaan Minyak Goreng, Dewan Surabaya Dorong Perbaikan Sektor Tata Niaga
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Pipit Anggraeni
10 - Feb - 2022, 11:20
JATIMTIMES - Kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu yang berakibat melambungnya harga minyak dan makanan disorot oleh Akhmad Suyanto, Anggota Komisi B DPRD Surabaya.
Yanto, panggilan akrabnya, menyayangkan langkah pemerintah yang hanya menertapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saja, tanpa menyelesaikan akar persoalannya.
Baca Juga : Pimpinan DPRD Trenggalek Evaluasi Kondisi Keuangan, Minta Lebih Efisien Gunakan Anggaran
“Kelangkaan minyak ini kan menjadi tanda tanya rakyat. Negara kita kan produsen dan eksportir CPO (crude palm oil) terbesar di dunia. Kalau sampai langka, tidak masuk akal, ibarat tikus mati di lumbung padi. Pasti ada yang salah dengan tata niaganya. Ini yang harus ditelusuri,” ujarnya.
Yanto melanjutkan, selama ini dalam pengendalian harga, pemerintah kota (pemkot) hanya mengandalkan operasi pasar. Padahal persoalannya bukan hanya itu.
“Seperti minyak goreng ini. Perlu ditelusuri langkanya di mana. Stok harus ditelusuri. Apakah langkanya di sisi distributor, di agen, atau di retail/pengecer. Kalau penelusuran itu belum selesai lalu negara mematok HET, bagaimana nasib toko kelontong, warung-warung di kampung-kampung. Mereka kulaknya saja sudah di atas Rp 15 ribu, bahkan Rp 23 ribu lebih. Ini tentu merugikan pedagang kecil, para UKM kita, yang sebagiannya justru tergabung dalam E-Peken yang dibuat pemkot,” kata Yanto.
Yanto berharap, pemerintah kota bisa memperbaiki tata niaga sembako, agar perekonomian berjalan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kalau ingin menegakkan tata niaga yang baik, pemkot harus mampu membimbing pedagang yang tergabung di E-Peken maupun yang belum. Dibimbing bagaimana agar tidak rugi. Kalau aturannya bisa refund, mengembalikan kelebihan bayar saat harga kulak terlalu tinggi, misalnya. Bagaimana itu caranya., diberitahu. Atau diajari cara melakukan antisipasi kerugian. Kalau itu terjadi, rakyat kecil atau UKM terlindungi dengan adanya proses administrasi yang baik dalam proses jual beli,” papar Yanto.
Ditanya lebih jauh, Yanto kemudian memberikan contoh. “Misalnya tentang proses kulak. Mestinya kan ada faktur penjualan dari agen. Di situ akan muncul angka. Maka pengecer kulak ke agen sekian ribu. Ini mendidik. Dengan adanya faktur disamping ada kejelasan administrasi, dia juga akan kena pajak. PKP. Dan begitu seterusnya berjenjang. Saat agen ke distributor. Lalu terus ke pabrik. Dengan ada faktur itu akan menjadi catatan jika ada kebijakan pemerintah seperti penerapan HET ini. Atau kebijakan lainnya. Sehingga tidak ada yang dirugikan. Dan tata niaga terperbaiki,” terang Yanto...