Kuasa Hukum Masyarakat Desa Batangsaren Menilai Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PADesa di Tulungagung Terkesan Lambat
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Feb - 2022, 11:17
JATIMTIMES - Kuasa hukum perwakilan masyarakat Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) menilai, aparat penegak hukum (APH) di Tulungagung terkesan lambat dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADesa) Batangsaren Tahun 2014-2019 yang diadukannya.
Menurut pria yang akrab disapa Billy, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pernah merilis bahwa sudah melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jawa Timur atas ketidakpuasan Kejaksaan terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Tulungagung.
Baca Juga : Kadis PU Bina Marga Lamongan: Jalan Pucangro Hari ini Bisa Dilewati
Tak hanya itu, Kejaksaan juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan atau audit terhadap kasus Desa Batangsaren dan meminta agar BPKP Provinsi yang melakukan audit, tapi itu masih sebatas koordinasi belum sampai mengirim surat resmi.
"Setelah saya cek, ternyata memang benar belum ada surat resmi yang masuk, dan ini menjadikan masyarakat menjadi bertanya-tanya bagaimana kinerja dari penyidik kejaksaan, padahal inspektorat pernah merilis bahwa ada kerugian negara," kata Billy, Senin (7/2/2022).
Sebagai kuasa hukum, Billy mengaku kecewa dan sangat menyayangkan perkembangan perkara dugaan korupsi Desa Batangsaren itu sangat lambat. Padahal, masyarakat Desa Batangsaren sebelumnya sudah pernah memberikan manifesto dukungan kepada APH baik Polres, Inspektorat, dan Kejari Tulungagung.
Manifesto dukungan yang dimaksud bertujuan untuk menuntaskan kasus yang terjadi di Batangsaren salah satunya dugaan penyelewengan PADesa yang mana oleh inspektorat telah disampaikan ada kerugian negara namun besaran kerugian pastinya belum disampaikan ke publik.
"Selaku kuasa hukum, saya berharap pada kejaksaan untuk menindak tegas pelaku korupsi," tegasnya
Billy menjelaskan, karena perkara yang diadukannya itu masih dalam tahap penyelidikan dan tahap pulbaket, dirinya meminta agar BPKP melakukan audit tidak setengah-setengah, namun yang menjadi masalah hingga saat ini surat permintaan audit dari Kejari belum dikirim ke BPKP.
Yang menjadi pertanyaan bagi Billy, Kejari Tulungagung dalam hal ini menunggu apa, dan harus berapa lama untuk pulbaket...