Petisi Batalkan Pindah Ibu Kota Sudah Ditandatangani Lebih dari 8 Ribu Orang
06 - Feb - 2022, 04:12
JATIMTIMES - Sejumlah guru besar, ekonom senior, hingga purnawirawan TNI membuat petisi mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Diketahui, total pihak yang menggalang petisi bertajuk 'Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara' itu ada 45 orang.
Mengutip pada change.org, petisi tersebut bahkan sudah ditandatangani lebih dari 8.028 orang. Angkanya kini hampir mendekati target, yakni 10 ribu orang.
Baca Juga : Minyak Goreng Langka, Gubernur Jatim Khofifah Ungkap Sumbernya
Salah 1 cendekiawan muslim, Azyumardi sebagai salah 1 pihak yang namanya tercatat dipenggalang petisi tersebut mengatakan petisi dibuat sebagai bentuk keprihatinan.
"Pada dasarnya petisi keprihatinan yang dengan berbagai alasan logis mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membangun IKN baru," ujar Azyumardi.
Para inisiator juga mengajak seluruh warga Indonesia mendukung ajakan agar Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Mereka menilai pemindahan ibu kota di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan keputusan yang salah.
"Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara," tulis petisi tersebut.
Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani munculnya varian baru Omicron yang membutuhkan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga punya utang luar negeri yang cukup besar, defisit APBN melebar di atas 3 persen, dan penerimaan negara turun.
"Adalah sangat bijak bila presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut," ucap para inisiator.
Sementara, masih banyak infrastruktur dasar lain yang seharusnya menjadi prioritas, seperti memperbaiki sekolah dan jembatan desa. Para inisiator tersebut menilai pemindahan dan pembangunan ibu kota baru tidak akan memberikan manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Baca Juga : Baca Selengkapnya