Sidak Toko dan Pasar Tradisional, Disperindag Pemkab Blitar Pastikan Harga Minyak Goreng Sesuai Aturan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Feb - 2022, 10:23
JATIMTIMES-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar menggelar sidak pangan. Sidak dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan di sejumlah distributor, pasar modern dan pasar tradisional di Kabupaten Blitar wilayah timur, Jumat (4/2/2022). Dalam sidak ini Disperindag bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar.
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Eka Purwanta, mengatakan monev yang dilakukan kali ini bertujuan untuk memastikan seluruh harga dan ketersediaan stok minyak goreng sesuai dengan aturan dalam keputusan menteri perdagangan (Mendag). Berdasarkan keputusan Mendag minyak goreng curah ditetapkan harga Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter.
Baca Juga : Minyak Curah di Pasar Jombang Menghilang, Pedagang Ogah Jual karena Mahal
“Monev ini kami melakukan pengecekan stok dan harga minyak goreng. Kami ingin memastikan harga minyak goreng di Kabupaten Blitar sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” kata Eka Purwanta.
Dalam monev kali ini, Disperindag Kabupaten Blitar memastikan stok minyak goreng di Kabupaten Blitar berada dalam status aman. Dalam monev ini Disperindag berdialog dengan distributor. Menurut distributor, pasokan minyak goreng sejauh ini berjalan lancar. Distributor juga memastikan pengiriman minyak goreng ke toko dan pasar tradisional tidak pernah mengalami keterlambatan.
“Sesuai dengan informasi yang disampaikan distributor tadi kami pastikan stok minyak goreng di Kabupaten Blitar berada dalam kondisi aman. Dalam satu minggu, distributor minyak goreng di Kecamatan Talun mendapat kiriman 72.556 liter minyak goreng yang akan disitribusikan ke beberapa toko pengecer dan kios-kios di pasar yang ada di Kabupaten Blitar,” terangnya.
Begitupun dengan harga minyak goreng yang dijual di pasaran baik di pasar modern maupun pasar tradisional berdasarkan pantauan Disperindag sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sudah cek di pasar modern dan pasar tradisional. Harga minyak goreng sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah pusat. Minyak goreng kemasan premium harganya Rp 14.000 per liter,” terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya