Seorang Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, Ini Awal Mula Masalahnya
04 - Feb - 2022, 06:11
JATIMTIMES - Seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik mendadak melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga DPR untuk membayar utang pemerintah.
Diketahui, pemerintahan digugat sebesar Rp 60 miliar untuk dibayarkan kepada ayah Hardjanto yakni pengusaha Lim Tjiang Poan. Semua gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Lantas bagimana awal mula masalah ini muncul?
Baca Juga : Respons Orangtua Ainun Najib Putranya Diminta Pulang Jokowi hingga Perkiraan Gajinya di Singapura
Peminjaman itu berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat. UU itu ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI, Soekarno.
Dalam pasal 1 di UU dijelaskan jika Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan. Termasuk mengadakan pinjaman bagi negara RI serta turut serta dalam pinjaman mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang.
Jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konsitusi sementara.
Sedangkan, jumlah pinjaman diatur di UU tersebut pada pasal 4 dan 8. Disebutkan surat pinjaman berbungan 3 per 100 dalam 1 tahun yang dibayar dengan kupon tahunan setiap tanggal 1 September. Kupon itu bisa ditunaikan di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.
Dikutip melalui laporan Kompas.com, semua berawal pada tahun 1950. Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrof, menjelaskan kliennya merupakan seorang penguasaha pada masa itu.
Kemudian kliennya memberikan pinjaman kepada pemerintah sebanyak Rp 80.300. Dalam hal ini, tentu saja Hardjanto tidak seenaknya main gugat.
Ia diklaim memiliki bukti utang tersebut. Bukti yang dimaksud adalah bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950 silam.
Di masa itu, bunga yang diberikan yakni sekitar 3% per tahun. Angka tersebut sesuai dengan peraturan UU yang ada. Ada bukti lain yakni berupa surat pinjaman.
Total ada 3 lembar yang diterima oleh Hardjanto. Yaitu dengan nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp30.000 serta fotokopi...