Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Akta Kelahiran, Berlaku hingga Juli 2022
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Pipit Anggraeni
02 - Feb - 2022, 10:06
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akan membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat. Peraturan tersebut bakal diterapkan selama enam bulan. Program itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022. Isinya mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya. Peraturan ini berlaku selama enam bulan, yakni mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022 ...
Baca Selengkapnya