Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Akta Kelahiran hingga Juli 2022
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Feb - 2022, 10:06
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akan membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat.
Peraturan tersebut bakal diterapkan selama enam bulan. Program itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya