Bripda Randy Bagus Tersangka Kasus Aborsi Resmi Dipecat
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
28 - Jan - 2022, 03:12
JATIMTIMES - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang merupakan tersangka kasus aborsi terhadap mantan kekasihnya yang sudah meninggal dunia yakni Novia Widyasari resmi dipecat dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berdasarkan hasil sidang kode etik yang berlangsung Kamis (27/1/2022) sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 13.30 WIB menyebutkan bahwa Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga : Digerebek Polisi, Wanita Cantik Blitar Ditinggal Kabur Suaminya Saat Pesta Sabu
"Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Rendy bersalah dan sudah dinyatakan hasil putusannya PTDH," ungkap Gatot.
Perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini menuturkan bahwa Randy telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf B dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain mendapatkan sanksi PTDH, Randy juga harus terus menjalani proses hukum yang saat ini menjeratnya. Pasalnya, Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi dan saat ini sedang ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jatim.
"Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim dan saat ini yang bersangkutan tahanan dari Krimum," ujar Gatot.
Sementara itu, sebelumnya kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun di atas makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada hari Kamis (2/12/2021) lalu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya