Tegaskan Tak Ada Intervensi, Satreskrim Polres Pamekasan Buru Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

Reporter

Khairul Rozi

Editor

Dede Nana

28 - Jan - 2022, 02:15

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana saat menyampaikan perihal penanganan kasus persetubuhan anak yang sedang ditanganinya (Foto:Ist/JTN)

JATIMTIMES - Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa Bunga (nama samaran) 14 th, Warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur sudah menemui titik terang. Pasalnya, saat ini terduga M (pelaku) persetubuhan tersebut telah naik status menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, ada isu dugaan intervensi terhadap korban kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan penyidik di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat