Tegaskan Tak Ada Intervensi, Satreskrim Polres Pamekasan Buru Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Reporter
Khairul Rozi
Editor
Dede Nana
28 - Jan - 2022, 02:15
JATIMTIMES - Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa Bunga (nama samaran) 14 th, Warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur sudah menemui titik terang. Pasalnya, saat ini terduga M (pelaku) persetubuhan tersebut telah naik status menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, ada isu dugaan intervensi terhadap korban kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan penyidik di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya