Tegaskan Tak Ada Intervensi, Satreskrim Polres Pamekasan Buru Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Reporter
Khairul Rozi
Editor
Dede Nana
28 - Jan - 2022, 02:15
JATIMTIMES - Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa Bunga (nama samaran) 14 th, Warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur sudah menemui titik terang. Pasalnya, saat ini terduga M (pelaku) persetubuhan tersebut telah naik status menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, ada isu dugaan intervensi terhadap korban kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan penyidik di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga : Jual Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Dua Warga Lumajang Ditangkap Polisi
Namun hal itu dibantah oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana. Menurutnya, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah melakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dikatakannya juga, berbagai upaya yang telah dilakukan pihaknya di antaranya, upaya penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami dari Satreskrim Polres Pamekasan melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku. Saat ini kami sudah sebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku," kata Tomy saat menggelar pertemuan dengan sejumlah media di Kantor Humas Polres Pamekasan, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penyidik yang diduga melakukan intervensi terhadap korban persetubuhan tersebut. Namun, dugaan adanya intervensi terhadap korban persetubuhan yang sempat tersiar di sejumlah media itu tidaklah benar.
"Kami sudah tanya langsung ke penyidik yang menangani kasus itu. Mereka menyatakan tidak ada intervensi apapun terhadap korban. Kami sudah kroscek hal itu," tegasnya.
Begitu pula, lanjut Tomy, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap anggotanya yang berada di lapangan. Hasilnya, semua anggota Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan tidak ada yang melakukan intervensi apa pun terhadap korban persetubuhan di bawah umur tersebut.
"Kami sampaikan faktanya, jadi yang ditulis di beberapa media itu tidak sesuai dengan sebenarnya yang terjadi saat pemeriksaan," ungkap Tomy.
Baca Juga : Baca Selengkapnya