Pengurus Asosiasi Pengurus Mineral Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Laporkan Bupati Banyuwangi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
28 - Jan - 2022, 01:54
JATIMTIMES – Jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) Banyuwangi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melaporkan Bupati Banyuwangi yang diduga melakukan pembiaran adanya kegiatan penambangan galian C yang melanggar peraturan bupati (Perbup) Banyuwangi, Kamis (27/01/2022).
Pembiaran tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada pajak galian C. Menurut Eni Setyowati, Divisi Hukum Aspamin Banyuwangi, karena dugaan pelanggaran sudah berjalan sekian tahun sehingga pihaknya belum bisa memastikan besarnya angka kerugian negara.
Baca Juga : Setelah Pemprov Gorontalo, Giliran Pemkab Klungkung Lakukan Studi Tiru ke Trenggalek
“Bisa jadi Bupati Banyuwangi yang sebelum Bu Ipuk, potensi menjadi tersangka karena Perbupnya dibuat pada tahun 2018. Sehingga potensi kerugian apabila dihitung mulai tahun tersebut jumlahnya mencapai miliaran,” jelas Eni kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Banyuwangi.
Selanjutnya dia menuturkan dengan adanya pelaporan dari Aspamin Banyuwangi, pihak Kejari bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Perbup yang ada. Sebab seperti diatur dalam UU Omnibus Law karena ada kekosongan hukum sehingga bupati bisa melakukan inovasi untuk menerbitkan Perdes.
“Di mana nantinya apabila semua penambang galian C yang ada di Banyuwangi bisa memberikan setoran pajak dan retribusi kepada Pemdes yang ada lokasi penambangan galian C,” imbuhnya.
Sementara Agus Robani, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menyatakan pihaknya menerima jajaran pengurus Aspamin Banyuwangi yang melakukan silaturahmi dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Bupati Banyuwangi ke Kejari terkait pertambangan yang ada di Banyuwangi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya