Hakim PN Jombang Tolak Pengajuan Praperadilan Tersangka MSA, Anak Kiai di Kasus Pencabulan Santriwatinya

Reporter

Adi Rosul

Editor

A Yahya

27 - Jan - 2022, 11:50

Proses sidang putusan praperadilan MSA di PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)


JATIMTIMES - Sidang Praperadilan terkait status tersangka MSA, anak kiai di Jombang yang diduga melakukan pencabulan sudah diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Hakim menolak permohonan praperadilan MSA.

Sidang putusan digelar oleh PN Jombang di ruang sidang Kusuma Atmadja dimulai pada pukul 14.20 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Dodik Setyo Wijayanto dihadiri oleh seluruh kuasa hukum pemohon dan termohon.

Baca Juga : Klaster Baru Covid-19 Bermunculan, Kegiatan di Kota Malang Tak Dilarang Asal Taat Prokes

Proses persidangan berlangsung sekitar 45 menit. Sidang dibuka dengan Hakim membacakan sebagian dari 78 lembar halaman berisikan putusan praperadilan MSA melawan para termohon. Yaitu Kapolres Jombang, Kepala Kejari Jombang, Kapolda Jatim dan Kepala Kejati Jatim.

Dalil-dalil yang telah disampaikan pemohon dan termohon selama persidangan berlangsung, telah diteliti dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Jombang. Menurut Majelis Hakim, permohonan dibatalkannya status tersangka MSA tidak bisa dikabulkan.

Sebab, penetapan tersangka MSA oleh pihak termohon sudah dikuatkan oleh dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. "Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan menurut hukum harus ditolak," terangnya pada sidang putusan praperadilan, Kamis (27/01/2022).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon," sambung Hakim Dodik pada putusan yang diucapkan.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum MSA, Rio Ramabaskara mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh hakim merupakan produk hukum yang harus dipatuhi.

"Ada beberapa poin yang awalnya dipersoalkan oleh termohon, tetapi itu ditolak oleh hakim. Tapi pada siang hari ini, kami sudah mendapatkan jawaban atas kegelisahan seminggu ini bahwa materi yang kami uji dan diperiksa untuk diadili secara formil ternyata oleh hakim praperadilan dinyatakan tidak diterima. Jadi sebagai sebuah kepatutan secara hukum, mau tidak mau kita hargai sebagai produk hukum," ujarnya.

Menurut Rio, pihaknya akan berkonsultasi dengan MSA terkait putusan hakim praperadilan tersebut. "Kami sembari menunggu salinan putusan praperadilan kita baru akan menyatakan sikap berikutnya," pungkasnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette