Viral Pengendara Skuter di Area Simpang Lima Gumul, Langgar Aturan akan Ditindak
Reporter
Bambang Setioko
Editor
A Yahya
27 - Jan - 2022, 02:33
JATIMTIMES - Pengendara Skuter Listrik Simpang Lima Gumul akan ditindak oleh Kepolisian jika beroperasi di area Jalan Raya. Hal ini dilakukan guna melakukan pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan kriminalitas.
Seperti yang diketahui sebelumnya jika dalam dua Minggu terakhir tengah viral di Medsos, penggunaan Skuter Listrik di area Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri.
Baca Juga : Solusi belum Diputuskan Pemkot Batu, Jalan di Depan Relokasi Pasar Tiba-Tiba Diberi Urukan
Kemudian pihak Satlantas Polres Kediri menggelar rapat koordinasi dengan pemilik skuter listrik bersama Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Kediri.
Dalam rapat kegiatan ini, menyampaikan sejumlah poin kesepakatan antara stake holder dengan jasa skuter. Salah satu bentuk poin kesepakatan adalah melarang aktivitas skuter listrik di jalan raya Simpang Lima Gumul.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar menyampaikan jika pihaknya memberlakukan sejumlah aturan demi kenyamanan masyarakat bersama.
"Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakan skuter elektrik. Tetapi bukan di area bundaran sekitar Simpang Lima Gumul," jelasnya Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut AKP Bobby menerangkan, area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para penyewa skuter listrik adalah jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten Kediri.
"Lanjut kaki Simpang Lima Gumul area menuju Kecamatan Pagu, termasuk arah Kediri Kota dan Kecamatan Plosoklaten, tidak boleh dilewati oleh penyewa/pengendara skuter," terang Kasat Lantas Polres Kediri.
AKP Bobby menjelaskan jika pihaknya mempunyai pedoman dan landasan dalam memberikan aturan terkait larangan aktivitas skuter listrik di jalan raya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya