Pusat Hapus Pegawai Honorer di 2023, Wali Kota Sutiaji Tempuh Jalan Ini
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
27 - Jan - 2022, 01:48
JATIMTIMES - Status pegawai honorer akan dihapus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tahun 2023 mendatang. Tak ayal hal ini pun bisa membuat para pegawai tersebut harap-harap cemas.
Di Kota Malang, kurang lebih ada 500 pegawai honorer atau disebut TPOK (Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan) yang nasibnya juga akan merasakan kebijakan dari Kemenpan RB itu. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih belum bisa memastikan untuk kelanjutan pegawai honorer itu.
Baca Juga : Terpilih Lagi Sebagai Ketua ISSI Banyuwangi, Guntur Optimis Mampu Lebih Berprestasi
Namun, Wali Kota Malang Sutiaji akan berkirim surat kepada Pemerintah Pusat berkaitan dengan kebijakan tersebut. Hal ini berkaitan dengan nasib TPOK khususnya yang telah mengabdi lama di pemerintahan.
"Karena ini kan penataan, maka saya minta kepada pak sekda (Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Red) untuk berkirim surat ke Pemerintah Pusat. Sekiranya kebijakan ini ada evaluasi," ujar Sutiaji, Rabu (26/1/2022).
Dikatakannya, status tenaga honorer yang telah mengabdi lama tersebut setidaknya tetap terjamin. Apalagi, bagi yang penilaian kerja dan kinerjanya bagus. Sehingga, bisa berkesempatan dan mendapat prioritas untuk bisa menjalani seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami minta agar menjadi bahan pertimbangan untuk yang saat ini dia TPOK, yang kinerja dan kerjanya bagus untuk dijadikan mohon bahan pertimbangan ke PPPK. Tetap melalui seleksi, tapi diprioritaskan," katanya.
Meski, Sutiaji mengakui, jika kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat saat ini sebagai bentuk efisiensi. Sehingga, pekerjaan yang dianggap bisa dikerjakan dengan minim orang bisa dilakukan pengurangan tenaga honorer.
Namun, Pemkot Malang sendiri, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk proses kelanjutan pegawainya. Termasuk apakah nantinya ada kebijakan pesangon bagi TPOK yang akan diberhentikan di 2023 mendatang dan hal lainnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya