LSM Aksi Damai, KPK Tegaskan Lanjutkan Pengembangan Kasus Korupsi di Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
26 - Jan - 2022, 11:46
JATIMTIMES - Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) turun jalan mendesak agar kasus korupsi yang sudah ditangani di Tulungagung segera dituntaskan.
Ketua LPKP2HI Sugeng Sutrisno mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPRD Tulungagung adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada wakil rakyat menuntut penuntasan hukum kasus korupsi di Tulungagung.
Baca Juga : Sasar Ghosting Resto, Bapenda Kota Malang Targetkan Pendapatan Pajak Meningkat
"Tolong suara kami disampaikan ke Ketua KPK, melalui wakil rakyat," kata Sugeng di Kantor DPRD.
Sebagai Korlap Aksi, Sugeng mengaku telah didesak oleh masyarakat Tulungagung untuk menanyakan bagaimana penyelesaian hukum masalah korupsi yang sampai saat ini belum ada kepastian hukum bahkan terkesan mandul.
"Tolong ditindaklanjuti, tolong sampaikan ke KPK. Sekali KPK ke Tulungagung harus diselesaikan, itu permintaan rakyat," tegasnya.
Sugeng menjelaskan, dalam aksinya kali ini, dirinya juga membawa beberapa tuntutan lain, tetapi yang utama adalah dugaan skandal korupsi di Tulungagung harus diselesaikan. Dan tak kalah penting adalah supremasi hukum demi keadilan, agar Pemerintah Tulungagung bebas dari korupsi, bersih, bermartabat dan bebas dari KKN.
Sugeng juga menegaskan, jika permintaan dari masyarakat yang mengatasnamakan Ratu Megat ini tidak disampaikan dan tidak ditindaklanjuti, dirinya akan mengerahkan masa yang lebih banyak lagi untuk kembali turun ke jalan.
"Tuntaskan skandal korupsi yang sudah ditangani KPK," tutupnya.
Sementara itu, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan dugaan suap dalam proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulungagung dan Blitar di Jawa Timur.
Mengutip Kompas.com, kasus itu telah menjerat Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, dan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya