29 Motor Terjaring Razia Balap Liar Satlantas Polres Ngawi
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
A Yahya
25 - Jan - 2022, 11:40
JATIMTIMES - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi berhasil mengamankan sebanyak 29 unit kendaraan roda dua dalam razia balap liar di Jalan Desa Ngale, Kecamatan Paron, pada Senin (24/01/2022) malam.
Razia balap liar di Jalan Desa Ngale tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Zainul Imam Syafi'i, bersama Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Ngawi Ipda Heri Riyanto bersama sejumlah anggota Turjawali.
Baca Juga : KONI Banyuwangi Minta ISSI Banyuwangi Sumbang Prestasi di Porprov Jatim
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi'i menyebutkan, seluruh kendaraan roda dua tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan tilang kendaraan yang digunakan untuk balap liar serta melanggar peraturan lalu lintas.
"Malam ini pukul 19.00 WIB, kita melaksanakan razia balap liar di Jalan Desa Ngale, Kecamatan Paron, ada 29 kendaraan R2 yang kita amankan sebagai barang bukti pelanggaran peraturan lalulintas," ujar AKP Zainul Imam Syafi'i.
AKP Zainul Imam Syafi'i menambahkan, barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan dari lokasi balap liar di Jalan Desa Ngale tersebut dibawa oleh unit Turjawali ke Polres Ngawi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, AKP Zainul Imam Syafi'i menjelaskan, razia balap liar tersebut menyasar pada para pengguna kendaraan roda dua yang melaksanakan kegiatan balap liar. Dimana Satlantas Polres Ngawi melakukan penindakan tilang kepada para pengendara dan mengamankan barang bukti kendaraan bermotor roda dua yang terjaring razia.
Baca Juga : Motor Scoopy Remaja Bawah Umur Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal
"Untuk warga yang mengetahui adanya balap liar supaya menginformasikan ke kami, karena keselamatan dalam berkendaraan adalah tanggung jawab bersama. Stop pelanggaran, stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan," imbau AKP Zainul Imam Syafi'i...