Ratusan Domain Situs Web Entitas Perdagangan Berjangka Komoditas Diblokir Bappebti
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
25 - Jan - 2022, 10:22
JATIMTIMES – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 954 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Hal itu dilakukan selama periode Januari sampai Agustus 2021 lalu.
Pemblokiran itu dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang PBK.
Baca Juga : Kunjungi Kecamatan Wlingi, Bupati Blitar Mak Rini Pantau Operasi Pasar Minyak Goreng Murah
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan pemblokiran terbanyak pada Agustus 2021. Pada bulan itu, terdapat 249 domain situs web entitas di bidang PBK yang diblokir. DI domain yang diblokir, banyak ditemukan yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti.
Pemblokiran ini tentunya sebagai pengawasan dan pengamatan guna mencegah terjadinya kerugian yang menimpa masyarakat. Sebab, seperti diketahui, saat ini benyak sekali modus baru yang berkedok investasi di bidang PBK.
"Banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,”kata Wisnu.
Lebih lanjut dijelaskan, domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti. Situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Plt Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru. Modus baru yang digunakan adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member...