Korban Pencabulan Guru Tari Tradisional di Kota Malang Bertambah 3, Total 10 Anak
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
25 - Jan - 2022, 09:54
JATIMTIMES - Kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan guru tari tradisional berinisial YR (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, terhadap anak-anak didiknya terus berkembang.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, dari hasil perkembangan dan pendalaman kasus dengan pelaku YR tersebut, terdapat tambahan tiga anak yang menjadi korban pencabulan. Ketiga anak tersebut merupakan murid di sanggar tari yang dikelola YR.
Baca Juga : Viral Penemuan Mayat di Sungai Rolak Malang
"Ada laporan lagi. Waktu rilis kan ada tujuh anak. Ini ada tambahan lagi korban tiga. Jadi, 10 itu muridnya semua," ungkap Deny kepada JatimTIMES.com, Selasa (25/1/2022).
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini mengatakan, modus operandi yang dilakukan YR sama dengan yang dilakukan kepada tujuh korban sebelumnya. Yakni dengan memberikan iming-iming, lalu menyuruh ketiga anak tersebut melepaskan pakaiannya, yang kemudian dilakukan pencabulan oleh YR dengan modus ritual agar menari tradisionalnya lebih baik.
"Diiming-imingi biar cepat memiliki keahlian menari. Rata-rata usia anak itu 12 sampai 15 tahun," kata Deny.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, laporan dari pihak tiga korban tersebut masih baru diterima dan selanjutnya dilakukan proses hukum lanjutan. "(Laporan) tiga tambahan korban ini baru kami terima. Kami akan usahakan secepatnya proses pemberkasan. Kami akan mencoba untuk semaksimal mungkin," ujar Tinton.
Berdasarkan capaian pengungkapan kasus kejahatan seksual oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi. "Kehadiran saya adalah untuk memberikan dukungan semangat bagi penyidik, khususnya penyidik yang menangani perkara-perkara anak," ujar Arist.
Menurut dia, kejadian kejahatan seksual yang terjadi dan menyasar anak-anak tidak boleh dibiarkan. Arist menilai penahanan guru tari tradisional yang melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada 10 anak merupakan langkah yang cepat dan tepat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya