Polres Tulungagung Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Umum
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
23 - Jan - 2022, 11:05
JATIMTIMES - Odong-odong atau kereta kelinci dilarang keras beroperasi di jalan umum wilayah Kabupaten Tulungagung. Larangan itu dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung, karena kereta kelinci dinilai sebagai angkutan darat yang bukan standar atau telah dimodifikasi sehingga standar keselamatannya tidak terpenuhi.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Bayu Agustyan mengatakan, pengoperasian kereta kelinci atau odong-odong di jalan umum tidak dibenarkan, karena kendaraan itu merupakan angkutan darat yang telah dimodifikasi.
Baca Juga : Hijaukan Bukit Walikukun, Kado Istimewa PDIP Tulungagung di HUT Ke-75 Megawati
"Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraan modifikasi beroperasi di jalan apalagi tidak memenuhi standar keselamatan," kata AKP Bayu, Minggu (23/1/2022).
Menurut Bayu, kendaraan modifikasi (kereta kelinci) ini biasanya mengangkut penumpang yang cukup banyak, dan umumnya kereta kelinci digunakan untuk menghibur anak-anak yang kemudian didampingi oleh orang tuannya.
Selain itu, di Kabupaten Tulungagung jumlah kereta kelinci juga cukup banyak, rata-rata hampir setiap Desa di wilayah Tulungagung setidaknya memiliki satu atau dua kereta kelinci. "Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.
Bayu mengungkapkan, sebagian besar kereta kelinci dapat dipastikan tidak memiliki administrasi kendaraan yang lengkap, mulai dari BPKB hingga STNK. Dan umumnya kereta kelinci adalah truk yang disulap menjadi mirip kereta dengan tempat duduk terbuka.
Baca Juga : Jadi Bukti Ritual Penguburan Hidup-hidup, Makam Kuno Berusia 3000 Tahun di China Ditemukan
"Ada juga Kereta Kelinci dibuat dari mesin diesel pompa air sehingga tidak dilengkapi surat kelengkapan di jalan. Kalau punya STNK pasti tidak sesuai, atau malah tidak punya STNK," tambahnya.
Untuk langkah awal, Satlantas Polres Tulungagung bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik kereta kelinci ini, jika pemberitahuan informasi dan sosialisasi tidak diindahkan oleh para pemilik kereta kelinci, maka petugas kepolisian akan melakukan tindakan penyitaan terhadap kereta kelinci itu. "Jika tak diindahkan, maka kereta kelinci tersebut bakal disita," tegasnya...