Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Oknum Perangkat Desa dengan BB Shabu 0,79 Gram
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Jan - 2022, 03:13
JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota telah menangkap oknum perangkat desa berinisial DK (42) yang merupakan warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang di kawasan Jalan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka DK pada hari Kamis (6/1/2022) di tepi jalan berdekatan dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Reva Husada, Kota Malang sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga : Berdayakan UMKM, Kadin Lumajang Bantu Pendirian Koperasi Rumah Kita Berdaya
Perwira polisi dengan satu melati di pundaknya ini menuturkan, terdapat beberapa barang bukti narkotika golongan I jenis Shabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.
"Berupa satu bungkus rokok berisi satu pipet kaca, empat potongan sedotan plastik, satu sendok shabu dari sedotan plastik, satu handphone dan shabu 0,79 gram," ungkap Danang kepada JatimTIMES.com, Sabtu (22/1/2022).
Danang mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami penyuplai narkoba jenis shabu tersebut kepada tersangka. Pihaknya mengaku telah mengantongi nama untuk penyuplai shabu kepada oknum perangkat desa tersebut.
"Betul mas (sedang menelusuri penyuplai shabu), sudah kita kantongi namanya," ujar Danang.
Sedangkan untuk tersangka DK sejak tanggal 6 Januari 2022 sudah ditahan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Untuk sementara ini pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal pengedar dan pemakai.
Baca Juga : Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Malang Ditangkap karena Narkoba
"Ya sementara kita singkakan pasal pemakai dan pengedar. Masalah nanti di persidangan gimana urusan nanti. Kita lapis sementara," kata Danang.
Di mana untuk pengedar dapat dijerat dengan Pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minim empat tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati...