Dinsos Tuban Tegas Sanksi Pendamping dan Coret Puluhan ASN Penerima Bansos Kemensos
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Dede Nana
22 - Jan - 2022, 12:22
JATIMTIMES - Puluhan Daftar Penerima Manfaat Basis Data Terpadu atau data terpadu kesejahteraan sosial (DPM BDT/DTKS) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PNS Pemkab Tuban, TNI dan Polri siap-siap dicoret dan mendapatkan sanksi.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tuban Eko Julianto. Dirinya menjelaskan, puluhan nama ASN terindikasi sebagai DPM Bansos 2021 yang telah dikroscek lapangan dan sebagian telah mencairkan bantuan pemerintah tersebut.
Baca Juga : SIG Pabrik Tuban Berikan Vaksin Dosis ke-3 ke Karyawan
"Bu Mensos mengatakan bahwa ASN dengan alasan apapun tidak dibenarkan secara regulasi menerima bansos. Selain dikeluarkan, para ASN sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga akan disanksi dan datanya diserahkan ke masing-masing institusi," ujar Eko Julianto, Jumat (21/1/2022).
Eko sapaan pria yang baru menjabat Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban ini, berjanji segera memetakan seluruh pendamping atas keteledoran puluhan KPM ASN bisa masuk DPM BDT Bansos.
Selain itu, kata Eko pihak dinas akan memberikan sanksi karena keteledoran memberikan bansos kepada abdi negara. Pasalnya, pPendamping dinilai telah alfa dalam bertugas selama berjalannya program pemerintah dalam hal ini Kemensos.
Saat ditanya apakah ASN Penerima Manfaat (PM) Bansos wajib mengembalikan bantuan yang diterima selama ini? Eko belum menentukannya. Sebab saat ini Pemkab konsentrasi dalam validasi data KPM bansos yang terintegrasi dengan data Kemensos RI.
"Hasil kroscek kami ke KPM ASN mereka yang mengambil dengan berbagai alasan. Ada diambil tapi diserahkan ke warga yang kurang mampu dan lain sebagainya. Itu tetap tidak dibenarkan karena nama dan alamat penerima adalah ASN," imbuh pejabat yang di kenal sering turun lapangan tersebut.
Temuan Dinsos tidak seluruhnya DPM ASN mengambil bansosnya. Terbukti dari data bantuan tidak terambil. Sedangkan yang mengambil bantuan tidak hanya PNS Pemkab, tetapi dari oknum TNI dan Polri.
Lanjutnya, di tahun 2022 pihak dinas akan melakukan perjanjian kerja dengan pendamping. Ketika pekerjaan pendamping tidak sesuai standar apalagi ada KPM yang tidak tepat, maka menjadi penilaian berujung perpanjang kontrak kerja atau penggantian berdasar assesment dikinerja lapangan...