Pelaku Pembunuhan Warga Kampung Osing Terancam Penjara Seumur Hidup
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
20 - Jan - 2022, 12:44
JATIMTIMES – Tersangka pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Prita Hapsari (48) warga Kampung Osing jalan Wijaya Kusuma Jember, Hafid Prasetyo Hadi (32) warga Dusun Krajan Desa Bedadung Kecamatan Pakusari Jember, terancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Hal ini setelah polisi menjerat tersangka dengan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan subsider 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dari hasil serangkaian pemeriksaan, pelaku kami jerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK saat melakukan gelar perkara terkait kasus yang menghebohkan warga Jember pada Selasa (18/1/2022).
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 19 Januari 2022, Irvan Kembali Lancarkan Aksi Balas Dendamnya ke Keluarga Alfahri
Sedangkan motif pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban, karena pelaku ingin menguasai harta korban, setelah sebelumnya sempat mau pinjam tapi belum diberi oleh korban.
"Antara korban dan pelaku sudah saling kenal, karena korban selama ini meminta bantuan ke pelaku jika mengalami kerusakan barang elektroniknya, dan motif dari pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, karena pelaku hendak meminjam uang namun belum diberi jawaban, iya tidaknya oleh korban," ujar Kasatreskrim.
Kasatreskrim juga menceritakan kronologis yang sebenarnya terkait kasus ini, di mana 3 hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban menghubungi pelaku untuk membenahi televisinya. Namun televisi milik korban tidak bisa dibenahi, sehingga korban memanggil kembali pelaku.
"Saat itu korban memberikan uang Rp 2 juta ke pelaku untuk dibelikan televisi baru, kemudian kepada pelaku, korban minta dicarikan televisi yang lebih mahal lagi, dari situlah pelaku berpikir jika korban memiliki banyak uang sehingga berniat meminjam uang kepada korban," beber Kasatreskrim.
Saat pelaku menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang, korban menyampaikan ke pelaku, agar membelikan televisi terlebih dahulu. Soal pinjam uang bisa dilakukan setelah televisi terbeli.
"Saat itu kebetulan korban di samping kamar mandi saat pelaku mengutarakan niatnya untuk pinjam uang, kemudian oleh korban disuruh belikan televisi dulu...