Sopir Nyambi Jualan Sabu di Tulungagung Tak Berkutik Dihadapan Polisi
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
19 - Jan - 2022, 01:09
JATIMTIMES - Pria berinisial ES warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria 41 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu.
Pelaku ditangkap anggota Reskrim Polsek Ngunut bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga : Marak Maling Motor Sasar Rumah Kos, Polres Blitar Kota Duga Pelaku Satu Jaringan dengan Kasus Sebelumnya
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat penggerebakan dan penangkapan pelaku sedang melakukan transaksi sabu di teras rumahnya.
Menurut Nenny, penangkapan pelaku berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang didapat petugas seminggu sebelumnya atau tepatnya pada Selasa (11/1/2022), bahwa di wilayah Ngunut ada peredaran narkotika dan atau obat terlarang lainnya.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Ngunut bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
"Setelah mendapat informasi yang akurat, selanjutnya anggota anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andik Prasetiyo bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggerebekan di teras rumah pelaku di Plosokandang," kata Nenny. Selasa (18/1/2022).
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah poket/klip plastik yang berisi sabu, 1 buah handphone merk Redmi 9 warna casing hijau kombinasi hitam (Kondom handphone warna hitam) dan uang tunai sebesar Rp 1.755.000.
Baca Juga : Baca Selengkapnya